Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 Anti Maksiat, pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9 secara jelas membahas adanya larangan perilaku homoseksual dan biseksual.
Sehingga, pelaku LGBT di Garut kedepannya tak bisa leluasa seperti dulu melakukan rekrutmen orang baru ke komunitasnya.
"Itu perbuatan sodomi dewasa dengan dewasa atau perempuan dengan perempuan, itu memerlukan konseling dan unsur psikologi. Sehingga, ini fokusnya ke menyadarkan," tutup Rudy.
Sebelum terbitnya Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang aturan LGBT, ulama dan para pimpinan pondok pesantren di Garut menginginkan Perda khusus tentang larangan LGBT.
Namun, perjalanan membuat Perda baru tak bisa sebentar sehingga paling cepat regulasi baru, yaitu Perbub.
Selain dituntut para ulama, Perbub Anti LGBT ini disahkan akibat ditemukannya 3.000 warga Garut yang masuk ke komunitas LGBT. (thh/nsi)
Load more