Bekasi, Jawa Barat - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Bekasi mendapat banyak kejanggalan. Perpindahan Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan sekolah melalui jalur zonasi mejadi salah satu temuan kecurangan dalam PPDB di Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan sistem PPDB khususnya pada jalur zonasi memiliki banyak kelemahan karena orang tua calon siswa dapat mengelabuhi sekolah dengan cara mengubah atau berpindah KK.
"Kelemahan itu terdapat pada aturan siswa bisa berpindah ke KK yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum ikut PPDB zonasi," ucapnya.
Menurut Tri, dugaan pelanggaran banyak ditemukan di sekolah unggulan. Tri menegaskan, jika nama nama siswa ada yang terbukti melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi.
"Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan. Semakin sekolah itu difavoritkan, semakin banyak dugaan pelanggarannya. Untuk tingkat SMP, nama-nama yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung kami diskualifikasi, namun untuk tingkat SLTA kewenangannya kami kembalikan ke KCD Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Adanya temuan pelanggaran tersebut, ke depan Tri akan melakukan evaluasi dan audit secara internal serta melaporkan ke Kemendikbud untuk dilakukan penyempurnaan.
Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, dalam PPDB online diperlukan kejujuran orang tua. Sebab, selama PPDB Ali juga mengaku banyak menerima aduan terkait siswa yang rumahnya lebih jauh dari teman lain, namun justru diterima dibandingkan siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dipilih.
Load more