"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more