Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan guru spiritual berinisial AN (51) sebagai tersangka setelah tiga pasiennya, MDR (20), A (25) dan B (25) tewas tenggelam di sebuah situ di Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Tersangka AN, kata Rio, saat ini ditahan di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP AKP Yohannes Redhoi Sigiro memaparkan bahwa AN mengaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak tahun 2005.
Sigiro menyebutkan, berdasarkan keterangan dari AN, selama dia membuka praktik pengobatan alternatif, belum ada korban jiwa selain tiga pasiennya yang tewas tenggelam di situ.
"Memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," kata Sigiro.
Load more