“Alhamdulillah, atas perintah pimpinan untuk mengadakan operasi. Kebetulan kami udah mendapatkan dua pasangan. Yang satu lagi mesum dengan kondisi telanjang dan satu lagi sedang bermesra-mesraan dengan pakaian jilbab,” kata Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cihideung, Iptu Anang Sudarjo, Senin (17/7/2023).
“Mereka tertangkap basah lagi mesum. Dia mengakui perbuatannya, kebetulan kami juga ada buktinya video mereka lagi mesum di dalam. Jadi tempatnya ada yang bolong sedikit, kelihatan mereka lagi gituan,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan dan interogasi, ternyata memang benar lokasi kost tersebut digunakan untuk praktik prostitusi online. Selain itu, polisi menemukan temuan baru bahwa kamar kost tersebut disewakan kembali oleh penghuninya ke orang lain dengan tarif Rp30 ribu per jam, ditawarkan secara online.
“Betul ini masuk ke dalam kategori prostitusi online, sesuai pengakuan si lelaki. Kosannya disewakan per jam. Jadi, yang ngekost di sana disewakan lagi ke orang lain via online,” ujar Iptu Anang.
Usai digerebek, kedua pasangan bukan suami istri itu digelandang ke Mapolsek Cihideung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos-kosan.
“Kami juga mengundang Pak RT dan Pak RW untuk melakukan pemanggilan terhadap yang punya kost tersebut. Sementara yang terjaring diberikan perhatian dan tindakan dibawa ke Mako,” pungkas Iptu Anang. (dai/ebs)
Load more