Tasikmalaya, tvOnenews.com – Jajaran kepolisian Polsek Cihideung bersama Babinsa dari Kodim 0612 Tasikmalaya menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (17/7/2023) malam. Penggerebekan itu dilakukan petugas setelah mendapat laporan bahwa kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat praktik prostitusi online.
Benar saja, saat petugas mendatangi kamar kost tersebut ditemukan satu kamar yang terkunci. Meski sudah diketuk beberapa kali, penghuni kamar tersebut tak membuka kamarnya. Petugas yang curiga, akhirnya mengintip dari lubang kecil yang ada di pintu. Ternyata di dalamnya ada sepasang bukan suami istri yang sedang asyik melakukan mesum.
Petugas pun membuka secara paksa pintu kamar tersebut. Awalnya pasangan tersebut mengelak, tetapi setelah diperlihatkan bukti rekaman dari lubang pintu, akhirnya mereka mengakui perbuatannya.
Usut punya usut, pasangan itu tak saling mengenal. Mereka berkencan secara online melalui sebuah aplikasi. Si wanita itu pun mengaku bahwa dirinya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp200 ribu sekali kencan. Sementara itu, kamar kost yang dipakai pun merupakan sewaan, ditarif Rp30 ribu per jam.
Sementara itu, di tempat yang sama di kamar berbeda, petugas kembali menemukan satu pasangan mesum. Namun, mereka mengaku sebagai sepasang kekasih yang sengaja menyewa kamar kost tersebut selama 24 jam.
Wanita di dalam kamar kost yang berpenampilan syar'i itu menangis ketakutan ketika diinterogasi polisi. Mereka mengaku sedang beristirahat seusai pulang dari kondangan.
“Alhamdulillah, atas perintah pimpinan untuk mengadakan operasi. Kebetulan kami udah mendapatkan dua pasangan. Yang satu lagi mesum dengan kondisi telanjang dan satu lagi sedang bermesra-mesraan dengan pakaian jilbab,” kata Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cihideung, Iptu Anang Sudarjo, Senin (17/7/2023).
“Mereka tertangkap basah lagi mesum. Dia mengakui perbuatannya, kebetulan kami juga ada buktinya video mereka lagi mesum di dalam. Jadi tempatnya ada yang bolong sedikit, kelihatan mereka lagi gituan,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan dan interogasi, ternyata memang benar lokasi kost tersebut digunakan untuk praktik prostitusi online. Selain itu, polisi menemukan temuan baru bahwa kamar kost tersebut disewakan kembali oleh penghuninya ke orang lain dengan tarif Rp30 ribu per jam, ditawarkan secara online.
“Betul ini masuk ke dalam kategori prostitusi online, sesuai pengakuan si lelaki. Kosannya disewakan per jam. Jadi, yang ngekost di sana disewakan lagi ke orang lain via online,” ujar Iptu Anang.
Usai digerebek, kedua pasangan bukan suami istri itu digelandang ke Mapolsek Cihideung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos-kosan.
“Kami juga mengundang Pak RT dan Pak RW untuk melakukan pemanggilan terhadap yang punya kost tersebut. Sementara yang terjaring diberikan perhatian dan tindakan dibawa ke Mako,” pungkas Iptu Anang. (dai/ebs)
Load more