Bogor, tvOnenews.com - Dukun ritual maut, AN (51) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor. Dihadapan polisi, AN mengaku meminta mahar kepada keluarga korban sebesar Rp2 juta untuk membeli minyak "Gondo Mayit" yang akhirnya menewaskan tiga orang di Danau Quarry, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada hari Kamis, (13/07/23) lalu.
Ditambahkan Rio, korban dibawa ke Danau Quarry dengan alasan jika orang dengan keterbelakangan mental atau ODGJ harus disiram. Terdapat barang bukti minyak gondo mayit yang dimasukan air ke wadah tabung kemudian disiram.
"Namun saat pada saat pelaksanaan mungkin karena terpeleset atau almarhum DV ini berontak sehingga terpeleset ke lubang yang lebih dalam," ujar AKBP Rio.
Sambung Rio, dari hasil pemeriksaan aktivitas perdukunan yang dilakukan oleh tersangka masih sendiri. Meski demikian polisi tetap memproses jika nanti ada orang lain yang ikut terlibat dalam ritual maut tersebut.
"Akibat perbuatan AN kami menerapkan pasal 359, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Load more