LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Potongan gambar saat preman todongkan pistol ke korban di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Preman Berpistol Di Garut Dibebaskan Lewat Restorative Justice? Praktisi Hukum : Prosesnya Tak Boleh Asal-asalan

Meski korban mencabut laporan dan dilakukan Restorative Justice, namun ada perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:29 WIB

Garut, tvOnenews.com - Buntut pembebasan pelaku penodong wanita yang menggunakan pistol dan golok oleh polisi di Garut, Jawa Barat, ditanggapi berbeda oleh praktisi hukum. Pasalnya, meski korban mencabut laporan dan dilakukan Restorative Justice (RJ), namun ada perkara lain, yaitu terkait kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam yang ancamannya 10 tahun penjara. 

Dede, preman kampung asal Kecamatan Banjarwangi Garut, Jawa Barat, dianggap bersih dari tuduhan melakukan penodongan menggunakan pistol dan golok. Sebelumnya, pada Rabu (12/7/2023) pelaku, melakukan intimidasi terhadap dua orang perempuan di jalan desa, tepatnya di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi. 

Saat melakukan penodongan menggunakan pistol dan golok, salah seorang korban bernama Maharani, berupaya merekam menggunakan ponselnya, saat perbuatan pelaku yang menghunus golok dan mengeluarkan sepucuk senjata api jenis pistol. Tak sampai di situ, korban kemudian menyebarkan video tersebut, hingga viral di media sosial.

Tak berlangsung lama, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Banjarwangi, kemudian melimpahkan kasusnya ke Polres Garut. Namun sayang, perkara viral penodongan tersebut malah dihentikan lewat proses Restorative Justice (RJ), pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca Juga :

Praktisi hukum menilai proses RJ tak asal bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan, karena proses RJ tersebut bisa diberlakukan kepada pelaku yang tak pernah berbuat kejahatan dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta.

"Salah satu syarat ada korban dan pelaku, kemudian ada pasal yang bisa di RJ, ada juga pasal yang tidak bisa di RJ, misal pembunuhan atau tindak pidana berat yang ancamannya diatas 5 tahun, nah yang kasus preman ini kan bawa senjata tajam undang-undang darurat kan lebih tinggi 10 tahun ancamannya, seharusnya tidak bisa RJ," kata Yudi Kurnia, S.H., M.H., praktisi hukum Jawa Barat, Rabu (19/7/2023) saat dihubungi.

Dalam kasus preman todongkan pistol dan golok di Garut, polisi juga berdalih, bahwa pelaku dianggap mengidap gangguan jiwa, sehingga perkaranya dihentikan. Namun, lagi-lagi praktisi hukum yang membongkar kasus besar pelecehan Guru Harry Wirawan ini menganggap, keterangan sakit jiwa atau ODGJ, memerlukan keterangan ahli medis.

"Sakit jiwa harus dibuktikan dengan keterangan dokter jiwa, bukan dari desa atau keluarga. Kemudian pidana berat seperti mengacungkan senjata tajam, itu kan harusnya menjadi pertimbangan, itu tidak termasuk objek RJ," tambahnya.

Syarat Restorative Justice yakni memiliki makna pengembalian, misal pemulihan korban, pemulihan nama baik pelaku, serta ada islah yang benar-benar terjadi di antara korban dan pelaku. Pandangan praktisi hukum ini selanjutnya berkesimpulan, bahwa syarat RJ yang harus dipenuhi polisi, apakah sudah sesuai atau belum.

"Syarat RJ bisa, karena sudah bisa mengembalikan dengan kesepakatan antara korban dan pelaku, mengganti kerugian, terus kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian korban mencabut laporan, tapi kan ada Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam kan harus dilihat juga," jelasnya.

Ada unsur lain yang seharusnya dipertimbangkan penyidik dalam kasus RJ preman todong perempuan di Garut ini.

"Meresahkan, berulang kali, kemudian ada sajam, itu tidak bisa RJ, tapi jika tidak meresahkan dan tidak melakukan berulang kali meski ada senjata tajam, sepertinya bisa dilakukan RJ, tapi pertimbangan petunjuknya ODGJ ya," rincinya.

Polisi memastikan bahwa preman berpistol dan bergolok itu telah dilakukan RJ, karena korban melakukan pencabutan laporan. Dari dasar tersebut polisi tak bisa memaksakan perkara ini maju ke meja hijau.

"Itu kan dari pelapor dan terlapornya melakukan RJ, LP (Laporan Polisi-red) nya model B, bukan LP model A. Semua kan bisa di RJ kan, sesuai perintah Kapolri kan gitu, sesuai ada kesepakatan (antara korban dan pelaku -red), kecuali LP model A," kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Selasa (18/7/2023), kemarin saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan bahwa detail LP model A dan LP model B berbeda atensi penanganannya, dimana LP model B merupakan perkara yang timbul hasil laporan korban, sementara LP model A merupakan penanganan murni dari polisi,"masalahnya LP model B, jadi orang atau korban laporan ke kita gitu, kalo LP model A hasil polisi laporan,"tambahnya.

Ditanya kapan perkara ini dihentikan lewat proses RJ, Deni menjawab, bahwa diselesaikan kemarin (17/7/2023). Ditambah ada surat dari Kepala Dusun, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kayanya sih kemarin (Senin, 17 juli 2023), diduga mengalami gangguan jiwa, itu keterangan dari surat berobat dari kadusnya, dari masyarakat sekitar," tukasnya.(thh/rfi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Setelah membeli pisang tersebut, Sun mengumumkan di X (sebelumnya Twitter) bahwa ia berencana memakan karya seni itu. Langkah ini lantas memicu kegilaan dunia.
Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono-Rano Karno menggelar kampanye akbar di Stadion Madya, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (23/11). 
Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Survei Populi Center mencatat hasil elektabilitas terbaru dari paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi di Pilgub Jawa tengah 2024.
Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung, Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro meraih elektabilitas dengan konsistensi yang tinggi di dua tahap survei.
Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar ingin AKP Dadang Iskandar mendapatkan hukuman ini usai terjadinya insiden polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Penampakan Tumpah Ruah Pendukung Pramono-Rano Karno Memadati Stadion Madya Jakarta

Penampakan Tumpah Ruah Pendukung Pramono-Rano Karno Memadati Stadion Madya Jakarta

Para pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pilgub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno memadati Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). 
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral