"Agendanya meminta keterangan dari si pelapor, dan si pelapor kita minta untuk menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, dan juga barang bukti yang mendukung, karena kemarin itu baru capture (tangkap layar) video, Kita belum melimpahkan ke Bareskrim, tapi koordinasi sudah, tugas kami di awal ini melakukan penelitian dan pemeriksaan awal pada si pelapor," katanya.
Setelah alat bukti yang diminta, diserahkan oleh pelapor, lanjut Fahri, berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Bareskrim.
"Sehingga dengan alat bukti yang kita minta bisa langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat," lanjutnya.
Diketahui, Sayid Muchlisin, Koordinator FIM melakukan pelaporan ke Polres Indramayu, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Panji Gumilang, pada Senin (17/07/2023).
(oro/ fis)
Load more