"Untuk mengantisipasi hal serupa, kita melakukan tindakan tegas terukur tanpa pandang bulu baik itu anak-anak, orang dewasa, kita akan lakukan tindakan yang sama tapi dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(raa/ fis)
Load more