Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap seorang waria yang membuka prakrik memperbesar payudara secara ilegal. Aksi tersangka terbongkar usai salah satu pasien melapor ke polisi karena payudara melepuh dan bernanah setelah disuntik pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.
Load more