"Iya karena sulit mendapatkan uang, jadi memilih membuka praktek suntik payudara dan penghasilannya lumayan dalam sehari ada 4 pasien dengan harga 1,5 hingga 2 juta rupiah perpasiennya" Ucap Tasdik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.
(suh/ fis)
Load more