Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap seorang waria yang membuka prakrik memperbesar payudara secara ilegal. Aksi tersangka terbongkar usai salah satu pasien melapor ke polisi karena payudara melepuh dan bernanah setelah disuntik pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut," tutur Kusworo.
Tersangka memasang tarif Rp2 juta kepada para pasien yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, Kusworo menyebut salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.
"Yang meninggal itu disekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban.
Kusworo juga menjelaskan barang ilegal diperoleh oleh tersangka dari hasil pembelian secara daring dan COD (cash on delivery). Saat ini polisi masih memburu pemasok kepada pelaku.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," jelas Kusworo.
Menurut tersangka Tasdik, dirinya nekat membuka praktek suntik payudara karena sulitnya mendapat uang dari pekerjaannya sebagai salon.
"Iya karena sulit mendapatkan uang, jadi memilih membuka praktek suntik payudara dan penghasilannya lumayan dalam sehari ada 4 pasien dengan harga 1,5 hingga 2 juta rupiah perpasiennya" Ucap Tasdik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.
(suh/ fis)
Load more