Lebih lanjut Nina mengatakan, pemkab Indramayu saat ini juga tengah memeriksa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Al Zaytun. Seperti diketahui Al Zaytun memiliki lahan hampir seluas 12 ribu HA dan didalamnya ada sejumlah bangunan yang namanya ada atas nama pribadi dan yayasan. Nina menyebut Al Zaytun masih memiliki tunggakan PBB sebesar Rp229 juta yang belum dibayarkan.
"Itu tahun lalu yang lainya ini akan kami cek atas nama pribadi dan nama orang lain bukan nama yayasan akan kami cek dengan BKD di sana kami cek pendapatannya," ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more