Ketiga, pada hari Jumat (14/7/2023) siang, dilakukan konferensi pers di lokasi sengketa dalam rangka program pemulihan Situ Cihuni. Konferensi pers ini diawali dengan pemasangan papan pengumuman dan dilanjutkan pemeliharaan situ dalam bentuk kerjasama antara Ditjen SDA Kementerian PUPR cq. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dengan Tentara Nasional Indonesia cq. Panglima Daerah Militer Jayakarta. Acara tersebut dihadiri oleh puluhan anggota TNI-AD berseragam loreng khas TNI.
Kemudian, pada Kamis (20/7/2023) telah dilakukan kegiatan penggalian tanah pada lahan sengketa dengan menggunakan alat berat (ekscavator) yang dilakukan oleh personil TNI-AD.
"Jadi, surat ini kami kirimkan memohon bantuan dan perlindungan hukum dari Panglima TNI Bapak Laksamana Yudo Margono agar kami bisa melanjutkan proses hukum atas tanah di Situ Cihuni di Mahkamah Agung dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kedua terhadap Putusan Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 tanpa adanya campur tangan dari pihak aparat manapun," pungkas Ali.
Surat PT Cihuni Mas bernomor 1768/MP/CHN/2023 tertanggal 20 Juli 2023 ditujukan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait permohonan dan bantuan perlindungan hukum. Surat yang ditandatangani kuasa hukum PT Cihuni Mas Ali Oksy Murbiantoro dan Satyo Andhiko memuat 14 poin dengan tembusan ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam, Kepala Staf Angkatan Darat, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur Banten. (ebs)
Load more