Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam kurun waktu dua bulan Juni-Agustus 2023 telah berhasil menangkap 110 tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Barat.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi menyampaikan pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas TPPO yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 1 Agustus 2023 yang diperbuat oleh 2 satgas yaitu satgas pencegahan, dan penindakan.
Bertindak selaku ketua Tim Satgas TPPO adalah Wakapolda Jabar dibantu oleh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan polisi RW dengan melaksanakan kegiatan sebanyak 33.794 kegiatan.
Sementara yang terbaru hari ini yang telah berhasil diungkap dikatakan Wakapolda Jabar itu dari daerah Cianjur, dengan tersangka AR beralamat di Cianjur.
"Dan tersangka ini telah merekrut calon PMI atas nama karyati, Yati, Nuraini dan Siti Nuraisyah melalui sponsor NS alias W dan O alias UO, serta telah dilakukan penampungan sekitar 1 hari sampai dengan 3 hari tanpa pelatihan,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, menurut Wakapolda pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman pidana itu maksimal 10 tahun denda maksimal lima belas miliar,"ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more