Majalengka, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka menanggapi adanya video viral yang menunjukan adanya aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Selanjutnya Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, sudah lama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menolak perizinan aktivitas tambang Galian C di wilayah Kecamatan Talaga, namun perizinan tersebut justru muncul dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah nolak, namun perizinan tersebut muncul dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya Selasa (2/8/2023).
Pemerintah Kabupaten Majalengka hanya dapat mengimbau dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar membatalkan dan menimbang kembali segala perizinan penambangan Galian C di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dari situs resmi ESDM (www.esdm.go.id), yang termasuk material tambang golongan C di antaranya adalah pasir, tanah liat, granit, pasir kwarsa, marmer hingga batu permata.(esn/rfi)
Load more