Cianjur, tvOnenews.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan SRW (41) sopir truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, Rabu (02/08/2023).
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso di Cianjur Kamis (03/08/2023), mengatakan setelah melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap SRW.
Anaga menjelaskan, dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan sopir truk bernopol B 9863 LM, sehingga pihaknya menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap SRW.
Sedangkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan bersama Dishub Cianjur, didapati rem blong. Rem truk tidak berfungsi karena kurangnya perawatan rutin berkala ditambah pada roda sumbu kedua terdapat rembesan dan terdapat celah pada rem sebelah kiri sehingga tidak berfungsi dengan baik.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan setelah laporan pemeriksaan tuntas dilakukan," kata Anaga.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, Rabu (02/08/2023).
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, mengatakan peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan itu, diduga berawal dari truk tronton bermuatan air mineral mengalami rem blong saat memasuki lokasi kejadian.
Pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga truk, satu minibus dan tiga sepeda motor, dua orang pengendara sepeda motor meninggal di tempat kejadian, dua orang lainnya mengalami luka berat.
(ant/ fis)
Load more