Indramayu, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (01/08/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk kedalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.
Lanjut Fahri, pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al Zaytun.
"Dan kami dari polres Indramayu juga menurunkan personil sebanyak untuk melakukan pengamanan di sekitar Ma'had Al Zaytun. Jadi setelah penetapan tersangka Panji Gumilang,maka Bareskrim polri saat ini melaksanakan penggeledahan, yang di cari tentunya barang bukti terkait masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," lanjut Fahri.
AKBP Fahri Siregar, menambahkan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Dan kami dari polres Indramayu juga menurunkan personil sebanyak untuk melakukan pengamanan di sekitar Ma'had Al Zaytun. Jadi setelah penetapan tersangka Panji Gumilang,maka Bareskrim polri saat ini melaksanakan penggeledahan, yang di cari tentunya barang bukti terkait masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujar Fahri.
Load more