Bandung, tvOnenews.com-- Ada sejumlah kecelakaan sepeda listrik di Kota Bandung beberapa hari lalu yang viral sosial media. Di antaranya seperti di Jalan Dago, dua orang anak perempuan berusia belasan tahun tersenggol truk rongsokan hingga kecelakaan dan satu orang tewas. Serta di Bandung Kulon dua orang anak kecil saat mengendarai sepeda listrik oleng hingga menabrak gerobak bakso ayam hingga terguling dan alami luka luka. Insiden kecelakaan ini mendapat perhatian dari Kepolisian.
Atas kejadian tersebut, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik adalah dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan jenis itu di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,"kata Kasatlantas Polretabes Bandung, Kompol Eko Iskandar Selasa (8/8/2023).
"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.
Lebih lanjut Kasatlantas Polrestabes Bandung mengatakan, dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat, ia mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.
"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucap dia.
Ia menambahkan Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub.
"Di tengah proses menunggu aturan teknis, ia menegaskan sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.,"ungkapnya. (cep/shp)
Load more