Tasikmalaya, tvOnenews.com - Kyai Haji (KH) Ate Mushodiq Bahrum angkat bicara soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya oleh pengurus MUI Jawa Barat. Ia menyebut SK Pemberhentian tersebut adalah sebagai kudeta yang dilakukan oleh perkumpulan pengurus MUI Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui, KH Ate ramai diperbincangkan hingga dituntut untuk mundur dari jabatannya setelah dirinya menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversial di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
KH Ate mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) dari MUI Jawa Barat tersebut, karena menurutnya selama ini pengangkatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI Pusat. SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut pun ditandatangani langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Yang membuat KH Ate bertanya - tanya lagi, surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tak diterima secara langsung, tetapi melalui group WhatsApp dengan format PDF. Selain itu, KH Ate pun mempertanyakan sasar AD/ART SK dari MUI Jawa Barat soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaua
"Saya juga mempertanyakan dasar AD/ART SK dari pengurus MUI Jabar itu pasal berapa serta alasannya. Karena pas dulu juga SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK diterima dari MUI Pusat oleh Wapres," sambungnya.
Menurut KH Ate, sebelumnya dirinya telah tabayun ke MUI Jawa Barat dan menjelaskan maksud kehadirannya di Ponpes Al Zaytun. Ia menjelaskan, kehadirannya di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya sebagai tim peneliti dan berpidato mengenai pendidikan nasional.
Load more