Tasikmalaya, tvOnenews.com - Kyai Haji (KH) Ate Mushodiq Bahrum angkat bicara soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya oleh pengurus MUI Jawa Barat. Ia menyebut SK Pemberhentian tersebut adalah sebagai kudeta yang dilakukan oleh perkumpulan pengurus MUI Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui, KH Ate ramai diperbincangkan hingga dituntut untuk mundur dari jabatannya setelah dirinya menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversial di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
KH Ate mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) dari MUI Jawa Barat tersebut, karena menurutnya selama ini pengangkatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI Pusat. SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut pun ditandatangani langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Yang membuat KH Ate bertanya - tanya lagi, surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tak diterima secara langsung, tetapi melalui group WhatsApp dengan format PDF. Selain itu, KH Ate pun mempertanyakan sasar AD/ART SK dari MUI Jawa Barat soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaua
"Saya juga mempertanyakan dasar AD/ART SK dari pengurus MUI Jabar itu pasal berapa serta alasannya. Karena pas dulu juga SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK diterima dari MUI Pusat oleh Wapres," sambungnya.
Menurut KH Ate, sebelumnya dirinya telah tabayun ke MUI Jawa Barat dan menjelaskan maksud kehadirannya di Ponpes Al Zaytun. Ia menjelaskan, kehadirannya di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya sebagai tim peneliti dan berpidato mengenai pendidikan nasional.
KH Ate tetap mempermasalahkan SK yang tidak diterbitkan sesuai AD/ART. Jika memang MUI Jawa Barat bisa menjelaskan secara rinci, ia akan legowo. Namun, jika pemberhentian tersebut tak sesuai AD/ART ia mengaku tak akan mundur dari jabatannya, karena masa jabatan menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya masih tersisa sekira tiga bulan ke depan.
"Kepada MUI Jawa Barat, tolong bahar dasar AD/ARTnya. Pasalnya yang mana, dasarnya apa. Kalau tidak sesuai, saya gak akan mundur. Saya kaget, kenapa oleh MUI Pusat saya gak diberhentikan, malah oleh pengurus di Jawa Barat," ucap KH Ate.
KH Ate berharap, permasalahan ini bisa secepatnya dibahas secara tabayyun. Jika memang dirinya terbukti melanggar atau bersalah, ia akan menerima. Namun, semua harus berdasarkan AD/ART MUI Pusat. Apalagi, tambah Ate, sampai saat ini pengurus dari MUI Kota Tasikmalaya belum ada satupun yang menemuinya.
"Saya harap semuanya tabayyun, bicarakan baik - baik. Saya akan menerima kalau ada kesalahan yang benar - benar melanggar dari AD/ART MUI. Bagi saya ini kejutan, kaget. Sampai saat ini, belum ada yang datang ke saya dari MUI Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Lebih lanjut KH Ate menambahkan, langkah yang dilakukan oleh perkumpulan pengurus MUI Kota Tasikmalayah adalah sebagai kudeta atas jabatannya.
"Kalau ada kumpulan itu yang mengundangnya harus Ketua MUI, tidak liar seperti begitu. Yang bisa mengundang MUI Kecamatan atau pengurus itu adalah Ketua. Saya waktu itu ada di Jakarta, tidak sah itu undangannya. Jadi, secara prosedur itu bukan undangan yang sebenarnya, tapi undangan Kudeta. Masa organisasi ulama ada Kudeta, seperti di Libya aja itu," pungkasnya.
(dai/ fis)
Load more