Bandung, tvOnenews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) resmi memberhentikan KH Ate Mushodiq dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. MUI Jabar menilai ada pelangggaran yang dilakukan oleh KH Ate Mushodiq saat menghadiri acara tasyakuran milad Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun beberapa waktu yang lalu.
Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafe'i mengatakan pemberhentian tersebut menimbang putusan hasil rapat dewan pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya yang menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KH Ate Mushodiq.
Hal senada diungkapkan Sekertaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar yang menyebut Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq yang diberhentikan akibat buntut kehadirannya di acara syukuran pondok pesantren Al Zaytun Pada 30 Juli 2023.
Nantinya kata Rafani kekosongan kursi ketua MUI Tasikmalaya akan diisi oleh KH Asep Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai Oktober tahun 2023.
Sebelumnya MUI Jabar telah menerima surat keputusan (SK) dari Pemprov Jawa Barat tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Sekaligus menerima SK tentang pengangkatan KH Asep Abdullah sebagai Plt Ketua MUI Tasikmalaya.
"Sudah (diterima) SK pemberhentian sekaligus mengangkat Plt kemarin siang,"kata Rafani.
Rafani mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar sebagai pihak yang mengangkat, mengukuhkan dan memberhentikan akan ditembuskan ke MUI pusat. Pemberhentian Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan rekomendasi dari para ulama.
"MUI Jabar memberhentikan atas dasar rekomendasi dari MUI Tasikmalaya," jeoas Rafani.
Diketahui kepengurusan MUI Kota Tasikmalaya sendiri berakhir pada Oktober mendatang.
"Jadi pak Plt ini akan bekerja selama dua bulan sambil menunggu selesai masa khidmat," kata dia.
(cep/ fis)
Load more