Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, selaku penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya.
“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka YM ( Yana Mulyana) dkk” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat 11/08/2023.
Ali juga memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
“Penahanan Tersangka YM, DD dan KR masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK” tambah Ali Fikri.
Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4/2023).
Load more