Depok, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial RA (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sri Widiastuti (43) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. RA juga menganiaya ayahnya yaitu Bakti Munir (49) hingga luka parah di kepala.
Berikut Fakta-fakta yang terungkap dari aksi sadis R, yang tega membantai orang tuanya sendiri:
Tersangka R Tusuk Ibu Kandungnya 50 Kali
Tersangka R tega membunuh ibu kandungnya serta membacok ayahnya secara keji. Hasil visum sementara, korban SW mengalami luka tusuk sebanyak 50 kali di sekujur tubuhnya. R menusuk ibunya dengan sebilah pisau yang berada di dapur.
Padahal, saat itu sang ibu tengah duduk di meja makan tanpa curiga putra sulungnya itu akan menghabisi nyawanya.
"Kalau hasil visum ada sekitar 50 luka tusuk," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat malam (11/8/2023).
Usai Menusuk Sang Ibu, R Juga Menyerang Ayah Kandungnya
Usai membantai sang ibu, 15 menit kemudian, sang ayah, BAM pulang ke rumah tanpa tahu istrinya sudah meninggal dunia. Tersangka yang mengetahui ayahnya pulang, tanpa basa-basi langsung menyerang sang ayah.
"Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan menggunakan golok . Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci," tutur Arief.
Setelah kamar dikunci terjadilah pergulatan di dalam kamar di mana tersangka kembali menyerang BAM dan berusaha membacoknya kembali. BAM melawan hingga R juga turut mengalami luka.
Senjata Tajam yang Digunakan Untuk Membantai Ibu dan Ayah Berbeda
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budihars mengatakan senjata tajam (sajam) yang digunakan Rifki menganiaya ayah dan ibunya berbeda. Rifki menggunakan pisau menusuk ibunya dan menggunakan golok untuk membacok ayahnya.
Penusukan dan Pembunuhan Dipicu oleh Sakit Hati
Sri Widiastuti diketahui tewas dibunuh anaknya Rifki Azis Ramadhan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut motif Rifki menghabisi nyawa ibunya karena sakit hati sering diomeli.
"Motif pemicunya itu adanya rasa sakit hati dari tersangka terhadap orang tuanya," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso.
Arief mengatakan sehari sebelumnya Rifki sempat dimarahi kedua orang tuanya. Rifki tak terima mendapat kata yang tak mengenakkan hingga timbul rasa jengkel.
"Mengapa, bahwa tersangka sehari sebelumnya sempat dimarahi oleh kedua orang tuanya ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang diterima oleh tersangka sendiri sehingga timbul perasaan jengkel," ujarnya.
Kepada polisi, Rifki mengaku sering dimarahi orang tuanya sejak kecil. Rabu (9/8) malam Rifki dimarahi oleh kedua orang tuanya.
"Memang ada informasi yang kita peroleh dari tersangka ini bahwa sejak dari awal SD, SMP, yang bersangkutan suka dimarahi. Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi ortunya ditambah lagi kejadian tersebut malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orang tuanya," tuturnya.
Tersangka R Terancam Hukuman Pidana Hukuman Mati
Karena menewaskan ibundanya, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," Ungkap Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso. (mka/ade)
Load more