Depok, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial RA (23) di Depok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sri Widiastuti (43) yang tidak lain adalah ibu kandung sendiri. RA juga menganiaya ayahnya yaitu Bakti Munir (49) hingga luka parah di kepala.
RA (23), pembunuh ibu kandung mengaku sudah lama memendam dendam pada orang tuanya. Pasalnya Sri (43), ibunya dan Munir (49), sang ayah sering memarahi pelaku sejak masih kecil sehingga membuat RA kesal. Bahkan sehari sebelum pembunuhan, RA juga sempat dimarahi oleh orang tuanya.
“Tersangka ini sehari sebelumnya sempat dimarahi oleh kedua orang tuanya. Dimarahi dan ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangk sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, dikutip Senin (14/8/2023).
RA mengaku sering dimarahi sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kekesalan itu dipendam RA hingga dewasa.
“Memang ada informasi yang kita peroleh, dari tersangka ini bahwa sejak dari awal dari SMP atau SD ini memang yang bersangkutan sering dimarahi dari versi tersangka menyampaikan seperti itu, dimarahi terus oleh orang tuanya,” ungkap Kapolsek.
Berikut adalah fakta serta motif dan alasan yang terungakap, tersangka R tega habisi ibu kandung serta bacok ayah sendiri.
Tersangka Dituding Gelapkan Uang
Belakangan diketahui bahwa ada pemicu lain dari kekesalan tersangka. Pelaku dituding tidak transparan dalam memberikan laporan keuangan perusahaan orang tuanya yang bergerak di bidang pengelolaan kertas.
“Tersangka diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangannya, tapi dari orang tuanya menilai bahwa kurang transparan. Intinya ada yang disembunyikan, akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahannya tersebut,” ujarnya.
Tudingan itu dianggap tidak beralasan. Karena RA menuturkan uang yang dimaksud ayahnya adalah uang tunggakan dari pelanggan dan bukan digelapkan olehnya. Belum diketahui berapa jumlah uang yang dituduh digelapkan. “Nah itu (nilai nominal) nanti kita masih akan dalami lagi,” ungkapnya.
Orang tua RA ingin agar pelaku meneruskan usaha tersebut. RA pun dilibatkan dari pengelolaan keuangan agar mengerti siklus perusahaan. Munir ingin mendidik RA agar paham seluk beluk usaha ayahnya.
“Jadi memang dari korban memberikan informasi kepada kami bahwa intinya ingin anaknya juga meneruskan bisnisnya ke depannya. Jadi berusaha untuk mendidik bagaimana bisnis yang baik. Intinya dari versi dari bapaknya seperti itu. Posisinya tersangka ini dia sebagai salah satu pemegang dari keuangan. Keuangan masuk keuangan keluar yang bersangkutan mempunyai kuasa disitu,” bebernya.
Sayangnya dalam perjalanan, terjadi selisih paham antara RA dengan orang tuanya. Pelaku membantah melakukan penggelapan.
“Kalau dari pengakuan tersangka ini yang bersangkutan tidak menggelapkan uang. Memang ada pembayaran yang delay lah. Jadi ada permasalahan dari customer yang belum terbayar akhirnya dari pemasok itu belum bisa untuk melunasinya juga. Kan namanya ini kan pasti berputar ya,” ujarnya.
RA pun tidak terima dituding melakukan penggelapan. Dia sudah menjelaskan pada orang tuanya mengenai uang yang dimaksud.
“Kalau dari versi tersangka mengakunya seperti itu (mengelak),” pungkasnya. Tudingan tersebut membuat puncak kemarahan RA. Dia pun melakukan penusukan terhadap ibunya dan membacok ayahnya di rumahnya pada Kamis, 10 Agustus. RA mengaku sakit hati atas perkataan ayahnya.
“Kata-katanya kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa "Elo (tersangka) dari lahir sampai detik ini coba sebutkan satu aja apa yang membuat orang tuamu bangga," seperti itu. Ada kata-kata yang membuat pelaku sakit hati. Perkataan itu diucapkan oleh bapaknya,” tukasnya.
Tersangka R Tusuk Ibu Kandungnya 50 Kali
Tersangka R tega membunuh ibu kandungnya serta membacok ayahnya secara keji. Hasil visum sementara, korban SW mengalami luka tusuk sebanyak 50 kali di sekujur tubuhnya. R menusuk ibunya dengan sebilah pisau yang berada di dapur.
Padahal, saat itu sang ibu tengah duduk di meja makan tanpa curiga putra sulungnya itu akan menghabisi nyawanya.
"Kalau hasil visum ada sekitar 50 luka tusuk," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat malam (11/8/2023).
Usai Menusuk Sang Ibu, R Juga Menyerang Ayah Kandungnya
Usai membantai sang ibu, 15 menit kemudian, sang ayah, BAM pulang ke rumah tanpa tahu istrinya sudah meninggal dunia. Tersangka yang mengetahui ayahnya pulang, tanpa basa-basi langsung menyerang sang ayah.
"Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan menggunakan golok . Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci," tutur Arief.
Setelah kamar dikunci terjadilah pergulatan di dalam kamar di mana tersangka kembali menyerang BAM dan berusaha membacoknya kembali. BAM melawan hingga R juga turut mengalami luka.
Senjata Tajam yang Digunakan Untuk Membantai Ibu dan Ayah Berbeda
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budihars mengatakan senjata tajam (sajam) yang digunakan Rifki menganiaya ayah dan ibunya berbeda. Rifki menggunakan pisau menusuk ibunya dan menggunakan golok untuk membacok ayahnya.
Penusukan dan Pembunuhan Dipicu oleh Sakit Hati
Sri Widiastuti diketahui tewas dibunuh anaknya Rifki Azis Ramadhan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut motif Rifki menghabisi nyawa ibunya karena sakit hati sering diomeli.
"Motif pemicunya itu adanya rasa sakit hati dari tersangka terhadap orang tuanya," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso.
Arief mengatakan sehari sebelumnya Rifki sempat dimarahi kedua orang tuanya. Rifki tak terima mendapat kata yang tak mengenakkan hingga timbul rasa jengkel.
"Mengapa, bahwa tersangka sehari sebelumnya sempat dimarahi oleh kedua orang tuanya ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang diterima oleh tersangka sendiri sehingga timbul perasaan jengkel," ujarnya.
Kepada polisi, Rifki mengaku sering dimarahi orang tuanya sejak kecil. Rabu (9/8) malam Rifki dimarahi oleh kedua orang tuanya.
"Memang ada informasi yang kita peroleh dari tersangka ini bahwa sejak dari awal SD, SMP, yang bersangkutan suka dimarahi. Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi ortunya ditambah lagi kejadian tersebut malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orang tuanya," tuturnya.
Tersangka R Terancam Pidana Hukuman Mati
Karena menewaskan ibundanya, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," Ungkap Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso. (mka/ade)
Load more