"SPBU tersebut selain untuk warga Cikidang, juga untuk pengendara yang melintas ini kan jalur alternatif utama jalur pariwisata ke wilayah Geopark. Belum lagi yang ke Kalapanunggal juga banyak yang ke situ," sambung Ramdan menambahkan.
Sebelumnya diketahui, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap dua aset SPBU yang sebelumnya dimiliki eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang di Sukabumi yant diambil alih oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.
"Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6850 meter persegi beralamat di jalan raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada korban," kata Agnes Renita Butar-butar, Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi di hadapan aparat pemerintahan setempat, Kamis (3/8/2023). (raa)
Load more