Bandung, tvOnenews.com- Satlantas Polrestabes Bandung mulai melakukan pengawasan terhadap penguna sepeda listrik di jalan raya baik digunakan oleh anak-anak maupun orang dewasa.
"Iya bener sudah dilakukan sejak Pak Kasat melakukan larangan untuk menghindari kecelakaan, larangan itu agar tidak digunakan di jalan raya, bentuk imbauan dan teguran saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Rahman, saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (13/8/2023).
Sementara menanggapi hal itu, salah satu pihak dari produsen sepeda listrik, Soni mengatakan, sebelum adanya larangan dari kepolisian, pihaknya selalu memberikan imbauan kepada konsumen saat membeli sepeda listrik di dealernya. Bahwa sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya.
"Paling digunakan untuk di dalam komplek dan untuk antar anak sekolah segala macam. Jadi ya sebisa mungkin kita juga ngasih imbauan ke konsumen," kata Soni saat ditemui.
"Intinya yang sudah bisa membawa sepeda pada umumnya, orang tua juga udah bisa yang penting dia udah bisa menggunakan sepeda juga," ungkapnya.
Ketika ditanya beberapa kali sepeda listrik meledak, Soni membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, kebanyakan konsumen salah penggunaan, salah satunya akibat over charging (kelebihan muatan saat pengisian baterai).
"Sebelumnya pembeli membayarnya selalu diberikan imbauan, pengetahuan tentang listrik, tentang pengecasan. Ini tuh sistemnya kalau pengecasan itu dia ada indikatornya, kalau merah itu ngecas kalau ijo itu penuh. Nah biasanya lalainya itu dipengecasan dan biasanya kalau yang terjadi meledak itu kalau udah ijo didiemin," katanya.
Yang kedua, pengguna langsung melakukan pengecasan saat sepeda listrik dalam kondisi basah setelah terguyur air hujan, sehingga terjadi korsleting listrik.
"Sepeda listrik ini sama seperti motor listrik, bisa digunakan saat hujan, namun sama pengguna langsung dicas, sehingga itu yang menyebabkan terjadinya meledak." ungkapnya.(cep/rfi)
Load more