Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (15/08/2023) pagi.
Sidang gugatan perdana berlangsung singkat, dengan agenda pemeriksaan legalitas yang disaksikan dari Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dan Panji Gumilang.
Menurut Teppy untuk kuasa Hukum yang menangani perkara Gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat saat ini sudah dikuasakan kepada Arief Nadjmudin.
"Dan saat ini kuasa hukum sudah dikuasakan kepada Pa Arief dari Biro Hukum Pemprov Jabar,"ungkapnya.
Rencananya tadi menurut informasi agenda selanjutnya sidang kedua itu akan dijadwalkan proses mediasi.
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
Load more