"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.
Sementara itu sambung Teppy , Sutardi kuasa hukum dari Panji Gumilang belum mau ingin menyebutkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat.
Diketahui Gubernur Jawa Barat digugat oleh Panji Gumilang karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan Panji Gumilang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
(cep/ fis)
Load more