Untuk tingkat wanprestasi pinjol di Jawa Barat masih dalam kondisi terjaga sebesar 3,72 persen di periode Juni 2023. OJK akan terus meminta perusahaan pinjol legal untuk senantiasa memitigasi risiko wanprestasi pinjol.
Indiarto mengimbauan warga Jabar yang pinjam uang ke pinjol atau yang tertarik meminjam, agar melalui perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Selanjutnya melunasi dan membayar cicilannya sesuai kesepakatan atau tepat waktu. Yang terpenting meminjam untuk kepentingan yang produktif.
"Jangan gali lobang tutup lobang, membayar cicilan dengan pinjaman online yang baru. Ini dapat mengakibatkan nasabah menjadi terlilit utang," ungkapnya.
Ditambahkan, para peminjam harus mewaspadai dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum melakukan peminjaman.
"Selalu ingat 2 L, Legal dan Logis. Pastikan perusahaan pinjol termasuk dalam list yang terdaftar, diawasi oleh OJK. Jangan mudah klik situs-situs penawaran pinjaman online termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu, yang bisa menjurus ke pinjol ilegal." ungkapnya.(cep/rfi)
Load more