Bandung, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berpesan kepada narapidana yang bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II agar tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga tidak akan merugikan diri sendiri.
"Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama, hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana," kata UU Ruzhanul Ulum, di Bandung, Kamis (17/8/2023).
Selain itu juga, Uu meminta kepada masyarakat untuk menerima mantan narapidana yang sudah bebas. Para narapidana tersebut diharapkan dapat berubah.
"Saya minta masyarakat untuk menerima mereka. Manusia tempatnya salah dan khilaf yang penting ada perubahan," kata UU.
"Sebanyak 16.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Sedangkan remisi umum II sebanyak 291 orang," kata R Andika Dwi Prasetya.
Ia mengatakan remisi yang diberikan kepada narapidana sudah sesuai aturan yang berlaku. Mereka berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang berhak," katanya.
Ia menegaskan apabila narapidana sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi maka akan segera diberi remisi. Pemberian remisi dilakukan sebagai wujud non diskriminatif.
"Semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itu namanya non diskriminatif." katanya.(cep/rfi)
Load more