Selama penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, akun media sosial serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas endorse judi online ini.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp395.000.000 selama periode Januari hingga Juli 2023.
“Kami menekankan kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Anggoro.
Anggoro mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun," ungkapnya. (cep/nsi)
Load more