Johannes mengatakan kurir dan bandar tersebut adalah residivis dan sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir dengan motif ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya dengan sasaran pembeli secara acak.
Atas perbuatannya MDR dan AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup,"ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more