Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang residivis. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 317 pil ekstasi.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Selanjutnya seorang kurir berinisial MDR berhasil diamankan termasuk bandar AH dan berhasil diamankan sabu sebanyak 768 gram, dan 317 butir pil ekstasi," kata Kombes Pol Johannes R Manalu Mapolda Jabar, Senin (21/08/2023).
Lebih lanjut Kombes Pol Johannes mengatakan, pengungkapan narkotika pada tanggal 10 Agustus 2023 berhasil menangkap MDR yang berperan sebagai seorang kurir di Kampung Cirata, Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan bandar berinisial AH di Karawang. Sebanyak 13 paket sabu berisi 299 gram berhasil diamankan," katanya.
Ia mengatakan penyidik melakukan pengembangan dan didapati jika barang tersebut didapat dari pria berinisal PC. Pelaku tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total barang keseluruhan 1.068,14 gram dan 317 butir pil ekstasi," kata dia.
Johannes mengatakan kurir dan bandar tersebut adalah residivis dan sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir dengan motif ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya dengan sasaran pembeli secara acak.
Atas perbuatannya MDR dan AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup,"ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more