"Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang," kata Dian.
Lanjut Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS," kata Dian. (aag)
Load more