Garut, tvOnenews.com - Kelompok
geng motor XTC yang berulah di komplek TNI di Garut, Jawa Barat, dijatuhi vonis tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman 1 bulan penjara.
Dari 7 orang komplotan geng motor itu, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, sehingga untuk pelaku anak dikenakan diversi dan dikembalikan kepada orang tua dan guru. Sementara empat orang pelaku usia dewasa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Berandalan bermotor yang berbuat onar di komplek TNI, tepatnya di jalan raya Bratayuda Kota Garut, divonis bersalah telah mengganggu ketertiban umum. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1 bulan, dari awal tuntutan 3 bulan penjara.
Terdapat 7 anggota
geng motor XTC yang nekat mengontrog komplek Komando Rayon Militer (Korem) 062/Tarumanegara. Polis memastikan, bahwa 4 anggota geng motor berstatus dewasa telah dijatuhi vonis Tipiring dengan masa tahanan 1 bulan penjara, sementara 3 lainnya masih dibawah umur dikembalikan kepada orang tua dan guru.
"Jadi 7 orang, yang 4 dewasa dan 3 lagi anak dibawah umur. Yang dewasa dilakukan Tipiring dengan tuntutan 3 bulan penjara, tetapi divonis 1 bulan penjara. Untuk yang anak dibawah umur diserahkan kembali kepada orang tua dan guru, untuk dilakukan pembinaan,"kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (24/8/2023) saat dihubungi.
Load more