Pada Pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.
Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemili nanti sebagai bacaleg.
"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," kata Budianto.
Ia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan kepiting Kemendagri. DPRD Karawang hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 kalau bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.
Dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap. (KR-MAK). (ant/ito)
Load more