"Jadi modusnya ini adalah yang beli menuangkan mirasnya ke plastik atau botol aqua (air mineral). Itu dilakukan agar tidak diketahui oleh masyarakat, apalagi rumahnya di samping kantor desa," ucap Fahmi.
Usai digeledah, polisi mengamankan barang bukti miras ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, penjual akan dikenakan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Semuanya (barang bukti) kami amankan ke polres. Nanti penjualnya akan disidang," pungkas Fahmi.(dai/rfi)
Load more