Tasikmalaya, tvOnenews.com - Berbekal laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dari Tim Maung Galunggung melakukan razia ke tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jamu, di Pasar Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/9/2023) dini hari.
Saat didatangi polisi, penjual jamu itu mengakui bahwa dirinya menjual miras. Namun, ia mengaku hanya menyediakan stok satu botol yang disembunyikan di kolong gerobak kios. Petugas tak langsung percaya, penjual miras itu diajak ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan pengembangan.
Tiba di rumahnya yang berdempetan dengan Kantor Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Mulanya, penjual tak mengakui di rumahnya menyimpan miras.
"Betul, kami telah melakukan penggeledahan di rumah penjual miras di samping Kantor Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya. Pas ke sana, kami menemukan banyak botol miras bekas di belakang rumah," kata Danton Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Fahmi usai penggeledahan.
"Ini hasil pengembangan dari razia ke kios jamu. Awalnya di kios jamu itu ditemukan satu botol miras. Karena kami gak percaya, akhirnya dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan," sambungnya.
Banyaknya botol kosong di rumah penjual miras tersebut menjadi temuan modus baru yang dihimpun polisi. Bahwa, selama ini pembeli menuangkan miras itu ke dalam kantong plastik dan botol air mineral, agar tak diketahui oleh masyarakat sekitar saat transaksi.
"Jadi modusnya ini adalah yang beli menuangkan mirasnya ke plastik atau botol aqua (air mineral). Itu dilakukan agar tidak diketahui oleh masyarakat, apalagi rumahnya di samping kantor desa," ucap Fahmi.
Usai digeledah, polisi mengamankan barang bukti miras ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, penjual akan dikenakan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Semuanya (barang bukti) kami amankan ke polres. Nanti penjualnya akan disidang," pungkas Fahmi.(dai/rfi)
Load more