Garut, tvOnenews.com - Polisi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan kasus 52 Akta Jual Beli (AJB) tanah bodong di Garut, Jawa Barat. Polisi menyebut sudah ada satu orang yang mengaku korban dan telah membuat laporan pengaduan. Korban tersebut merupakan salah seorang warga negara Belanda, yang diduga menjadi korban mafia tanah. Warga berencana menyurati Menteri ATR/BPN, agar bisa menyelesaikan kasus ini.
Kasus AJB bodong yang dialami warga Desa Kertajaya sebetulnya telah dilaporkan ke Mapolres Garut, namun polisi memerlukan beberapa keterangan termasuk administrasi kelengkapan dokumen untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari salah seorang yang mengaku korban. Di mana aduan tersebut telah diterima penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut.
"Memang ada laporan pengaduan, jadi baru pengaduan ya, belum membuat laporan polisi. Terkait keluhan yang bersangkutan memang korban merupakan warga negara asing," singkat AKP Deni Nurcahyadi, Rabu (6/9/2023).
Polisi belum bisa merinci tahap proses penyelidikan atas dugaan AJB bodong di Desa Kertajaya, namun hasil audensi Selasa (5/9/2023) kemarin, beberapa tokoh menyampaikan bahwa terdapat 52 AJB bodong yang dilakukan oleh mafia tanah. Proses pengaduan terhadap kepolisian pun telah dilakukan sejak 1 tahun lalu.
"Jumlahnya ya 52 AJB bodong, salah seorang korban merupakan warga negara Belanda, kurang lebih kerugian kalo tidak salah Rp 800 juta. Belum yang lainnya warga sekitar, ditambah ada pula yang dijadikan objek AJB itu tanah milik desa dan tanah milik pemerintah," kata Ruhiat, koordinator warga.
Load more