Bandung, tvOnenews.com - Tak hanya warga sipil jadi korban begal. Mirisnya, anggota polisi juga menjadi korban begal sadis. Namun akhirnya, komplotan begal sadis itu berhasil dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Regol, dan Resmob Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.
Tak hanya ditangkap, begal tersebut juga ditusuk oleh anggota polisi usai mengambil ATM dan mencoba mengambil sepeda motor anggota polisi. Akan tetapi, begal tak berhasil mengambil sepeda motor milik polisi, dan anggota polisi tersebut melindas begal itu dengan motornya.
"Tiga hari sebelumnya pelaku melakukan penjambretan mahasiswi dan mahasiswa tidak diapa apain. Nah hari kemarin tanggal 4, jam 1 pagi pelaku melakukan pembacokan terhadap pengendara sampai luka di bibir dan itu viral," kata Kapolsek Regol, AKP Aji Rinaldi Nugroho saat dihubungi tvOnews.com, Kamis (7/9/2023).
Setelah itu, pelaku melakukan aksi kembali di depan RS Sartika Asih pukul 04.00 WIB dini hari dan saat itu korbannya merupakan anggota Polisi.
"Dan itu korban seorang anggota Polisi
mau ngambil ATM di depan RS Sartika Asih, pas Keluar di hajar sama pelaku, sempat ditusuk anggota dan dilindas pakai motor, tetapi masih hidup, waktu malam itu dua TKP," kata AKP Aji Rinaldi Nugroho.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Regol langsung melakukan penyelidikan, saat pelaku hendak melakukan aksinya lagi pada malam hari berikutnya satu orang pelaku SR berhasil ditangkap.
"Sementara untuk MAR dan SH ditangkap pada malam berikutnya ditempat yang berbeda," kata Kapolsek.
Bahkan menurut Kapolsek, ketiga pelaku saat hendak ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. Dua orang di antaranya ditindak tegas dengan ditembak bagian kaki karena hendak melawan petugas.
"Anggota menindak tegas dengan menembak kaki MAR dan SR yang hendak melakukan perlawanan kepada polisi dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas yang menghalangi," ungkap dia.
Kapolsek mengatakan sejumlah barang bukti diamankan yaitu beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai. Ketika pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
"Mereka residivis usianya 20, 21 23 tahun dengan kasus yang sama. Mereka baru keluar sebulan di Kebonwaru Bandung lalu melakukan pembegalan dan tak segan melukai korban," ungkapnya. (cep/aag)
Load more