Bandung, tvonenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama mewacanakan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Namun demikian persoalan ini diyakini bakal berhadapan dengan persoalan pokok yakni aturan penerbangan di Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dikutip Minggu (10/9/2023).
Diketahui, Kemenag sedang melakukan kajian terkait kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.
Dalam Ta'limatul Hajj, kata Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.
"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.
"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.
Subhan mengatakan, Kemenag pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi. Jawabannya, karena keterbatasan slot penerbangan.
Load more