Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota genk motor yang menganiaya warga hingga terluka di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Dari sembilan orang tersangka yang ditangkap, delapan orang pelaku berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan berawal saat para pelaku yang tergabung dalam genk motor XTC 133 sedang berkumpul dan berpesta minuman keras (miras).
"Kemudian ke sembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar boto air mineral yang kosong tersebut," sambungnya.
Kusworo menyebut para tersangka langsung menyalip sebuah kendaraan yang diduga mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.
"Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
(suh/ fis)
Load more