Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melimpahkan berkas perkara seorang YouTuber Emak Gila berinisial (II) yang disangka mempromosikan judi online. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis kemarin (14/9/2023).
"Berkas tersebut lengkap dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandung," kata Kompol Novi Ediyanto.
Novi mengatakan barang bukti yang diserahkan yaitu Iphone 13 Pro, 2 unit handphone, dua unit laptop, juga kartu ATM. Selain itu, diserahkan dua akun YouTube dan Instagram, serta satu unit motor dan rekening bank.
Novi mengatakan YouTuber asal Bandung itu dijerat pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka didapati mempromosikan judi online melalui media sosial.
Sebelumnya, seorang youtuber berinisial II alias EG ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023), di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia diamankan karena terbukti mempromosikan judi online pada kedua channel-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.(cep/rfi)
Load more