"Kami akan undang Kesbangpol dan pihak-pihak di sini supaya segera dicari solusi. Solusinya apa? Berikan kebebasan dan rasa aman kepada jemaat di sini untuk beribadah," paparnya.
Sementara Pendeta Kapel, Didi Natha mengatakan pihaknya baru dua bulan pindah ke tempat tersebut dan menyewa selama lima tahun. Ia sudah mengantongi izin dari warga setempat kemudian diminta lagi untuk ke kelurahan bersama LPM. Di sana diminta untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor kecamatan, bahkan ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel jadi tidak perlu izin, tapi tetap didesak oleh orang yang berkeberatan," kata Didi.
Izin penggunaan bangunan pun sudah difasilitasi oleh FKUB dan semuanya sudah beres, namun tetap diminta agar peribadatan diberhentikan dan hanya dilakukan secara daring dengan catatan dari pihak yang berkeberatan.
"Alasannya katanya karena sejarahnya Gandul ini enggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang ini kapel bukan gereja, kemudian katanya sama aja itu tempat ibadah," pungkasnya.
Kini pihak kapel hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Kesbangpol dan Pemkot Depok terkait status kapel mereka. (mka/ebs)
Load more