Depok, tvOnenews.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas menggeruduk sebuah bangunan Kapel di Gandul, Cinere, Sabtu (16/9/2023). Saat itu tidak ada orang di kapel dan tidak ada aktivitas peribadatan.
Hal ini pun viral di berbagai media sosial sejak Sabtu pagi tadi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo datang langsung dan menanyakan perihal apa yang sebenarnya terjadi. Hendrik menyayangkan kejadian pagi tadi dan meminta agar pemerintah hadir dalam permasalahan tersebut.
"Saya sangat menyesalkan kejadian tadi pagi ketika ada sekelompok ormas datang di tempat ini melakukan demo terhadap sebuah kapel ya di mana intinya mereka tidak membolehkan ada ibadah dalam bentuk apapun di sini," kata Hendrik ditemui di lokasi.
Kata dia, keberadaan kapel, yang dalam Islam sama halnya dengan musala, hanya membutuhkan izin tetangga dan lingkungan, di mana hal tersebut sudah dikantongi pengurus kapel. Namun, usai rapat yang digelar oleh Kesbangpol, malah diputuskan agar peribadatan di kapel dihentikan sementara.
"Nah ini yang saya sangat sesalkan hanya online (ibadah). Menurut saya ini diskriminasi yang tidak perlu terjadi dan tidak boleh terjadi. Pemerintah harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh umat beragama," katanya.
Ia juga sudah meminta keterangan dari Kesbangpol melalui Kepala Dinas, namun belum diberikan penjelasan secara rinci. Ia pun nantinya akan mengundang Kesbangpol dan pihak terkait untuk segera dicarikan solusi atas polemik ini.
"Kami akan undang Kesbangpol dan pihak-pihak di sini supaya segera dicari solusi. Solusinya apa? Berikan kebebasan dan rasa aman kepada jemaat di sini untuk beribadah," paparnya.
Sementara Pendeta Kapel, Didi Natha mengatakan pihaknya baru dua bulan pindah ke tempat tersebut dan menyewa selama lima tahun. Ia sudah mengantongi izin dari warga setempat kemudian diminta lagi untuk ke kelurahan bersama LPM. Di sana diminta untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor kecamatan, bahkan ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel jadi tidak perlu izin, tapi tetap didesak oleh orang yang berkeberatan," kata Didi.
Izin penggunaan bangunan pun sudah difasilitasi oleh FKUB dan semuanya sudah beres, namun tetap diminta agar peribadatan diberhentikan dan hanya dilakukan secara daring dengan catatan dari pihak yang berkeberatan.
"Alasannya katanya karena sejarahnya Gandul ini enggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang ini kapel bukan gereja, kemudian katanya sama aja itu tempat ibadah," pungkasnya.
Kini pihak kapel hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Kesbangpol dan Pemkot Depok terkait status kapel mereka. (mka/ebs)
Load more