"Dia (pelaku) juga membawa hape 2 milik korban untuk menghilangkan bukti percakapan dari aplikasi," kata Zainal.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dai/muu)
Load more