Tasikmalaya, tvOnenews.com - Tabir tewasnya perempuan muda berinisial S (16) di sebuah kamar kos di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada (16/8/2023) lalu, akhirnya terungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (29) warga Kabupaten Ciamis yang menganiaya korban hingga tewas.
Usut punya usut, pria yang berprofesi penjaga konter ponsel itu nekat menghabisi korban karena kecewa terhadap korban.
Korban yang diketahui merupakan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi itu, dipiting dan dibekap oleh pelaku karena korban tak profesional saat melayani tamu.
Sebelum kencan, melalui aplikasi MiChat keduanya sepakat bahwa akan melakukan hubungan badan dengan tarif Rp200 ribu.
Namun, saat tiba di lokasi kejadian, korban mengingkari kesepakatan itu. Korban hanya memberikan pelayanan tangan saja kepada pelaku.
Kemudian, pelaku meminta setengahnya uang yang telah diberikan kepada korban, tetapi korban tak menggubrisnya.
"Jadi awalnya mereka itu janjian lewat aplikasi (MiChat), kemudian disepakati sekali kencan Rp200 ribu. Nah, pasa sampai di kosan atau lokasi kejadian, si korban ini hanya memberikan pelayanan tangan saja. Si pelaku kemudian meminta uangnya dikembalikan setengahnya, tapi korban cuek," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Rabu (20/9/2023) kemarin.
Karena permintaan pelaku untuk mengembalikan uang setengahnya tak didengar korban, akhirnya pelaku yang emosi membekap mulut korban dengan tangan kosong. Usai korban tak berdaya, leher korban dipiting oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
"Si pelaku emosi karena korban cuek ya. Kemudian, korban dibekap dan dipiting hingga lemas," ucap Zainal.
Kepada polisi, pelaku mengaku korban masih bernafas tetapi tak sadarkan diri usai dibekap dan lehernya dipiting. Karena panik, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
"Berdasarkan pengakuannya, sebelum kabur pelaku melihat kondisi korban. Saat itu, korban masih bernafas dan lemas setelah dianiaya," ujar Zainal.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga menggondol dua unit ponsel milik korban. Tujuannya, agar percakapan transaksi dari aplikasi michat tak diketahui oleh saksi atau orang yang menemukan korban.
"Dia (pelaku) juga membawa hape 2 milik korban untuk menghilangkan bukti percakapan dari aplikasi," kata Zainal.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dai/muu)
Load more