Indramayu, tvOnenews.com - Kasus tindak pidana penistaan agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terus bergulir.
Dikabarkan, Panji Gumilang akan melakukan taubat atas kesalahan yang telah dibuatnya. Forum Indramayu Menggugat (FIM) menganggap hanya upaya Panji Gumilang lolos dari jeratan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Carkaya, Koordinator Umum (Kordum) FIM, menurutnya, taubat yang dilakukan Panji Gumilang, hanya taubat "sambal".
Sementara itu, terkait pencabutan laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pelapor kepada Panji Gumilang, Carkaya menilai adanya kesepakatan gono gini yang dilakukan oleh pelapor dan terlapor.
Carkaya berharap, petugas kepolisian segera P21 kasus yang menjerat Panji Gumilang, mengingat masa tahanan Panji Gumilang akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.
"Kami berharap pihak kepolisian segera melengkapi berkasnya, ketika tanggal 30 September ini batas akhir, saya percaya polisi bisa melengkapi P21," harapnya.
(oro/ fis)
Load more